BeritaPolitik

Anies Unggah Buku Soekarno, Pertanda Apa?

×

Anies Unggah Buku Soekarno, Pertanda Apa?

Share this article
Anies Baswedan saat memperlihatkan buku tentang soekarno. foto: Instagram aniesbasweda.
Anies Baswedan saat memperlihatkan buku tentang soekarno. foto: Instagram aniesbasweda.

Barisan.id, – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa ia menerima pesan khusus dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait gagasan dan ideologi Presiden pertama RI, Soekarno.

Hal ini diungkapkan Anies saat menanggapi pertanyaan mengenai unggahan foto dirinya bersama buku-buku Sukarno di akun Instagram pribadinya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada Sabtu (24/8/9), Anies mengatakan bahwa diskusi antara dirinya dan para elite PDIP lebih banyak membahas ideologi dan pemikiran Bung Karno.

“Bukan diskusi tentang angka elektoral, bukan tentang survei, apalagi tentang hal mikro lainnya. Tapi justru tentang gagasan, ideologi, pemikiran-pemikiran Bung Karno,” ujar Anies di Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2024).

Anies juga menyatakan merasa terhormat dapat berdiskusi mengenai pemikiran Sukarno bersama para kader PDIP, terutama di bulan kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa topik pembahasan ini sesuai dengan pesan Megawati yang menekankan agar pertemuan tersebut tidak hanya membahas hal-hal yang remeh.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta telah memberi sinyal dukungan kepada Anies Baswedan untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya, yang sering dipanggil Aming, setelah menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta pada Sabtu siang.

Aming menekankan bahwa PDIP memiliki kesamaan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan. Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyatakan bahwa PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader.

Peluang Anies untuk diusung oleh PDIP di Pilkada DKI menjadi lebih terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK ini menetapkan bahwa partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon jika memenuhi persyaratan presentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Persyaratan ini bervariasi antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi terkait.

Dengan hanya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, PDIP masih dapat mengusung pasangan calon sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU juga telah menyepakati revisi PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *