Barisan.id, – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan DPR RI, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, telah memenuhi komitmen mereka kepada masyarakat dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Peraturan ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah, yang membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rancangan ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 .
Menurut Doli, persetujuan atas rencana PKPU ini, yang mengakomodir keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan, diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat setelah Pembolehan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Jadi, insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan punya yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024, ucapnya.
Doli berharap bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa segera disahkan.
“Tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM bahwa ini segera diproses untuk diundangkan, diharmonisasi dan diundang. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” katanya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawali agar putusan MK dimasukkan ke dalam peraturan terkait Pilkada 2024.
“Dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa, kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai,” tambahnya.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR, KPU RI, dan pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus, DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum. Keputusan ini menyusul adanya protes di beberapa daerah yang menolak RUU tersebut.
RUU Pilkada sendiri mendapat tanggapan beragam karena dibahas dalam waktu singkat pada 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Pembahasan ini dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengatur perubahan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon pasangan oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti yang diinterpretasikan oleh Mahkamah Agung sebelumnya.