banner Kulbar
BeritaNasional

Ledia Hanifah Sebut Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan Buat Mahasiswa

×

Ledia Hanifah Sebut Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan Buat Mahasiswa

Share this article
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dep/nr. laman resmi DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dep/nr. laman resmi DPR RI

Barisan.id, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengingatkan bahwa membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi momok yang menakutkan bagi mahasiswa.

Ledia menjelaskan, proses pembuatan karya tulis ilmiah dapat membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan berpikir kritis, sistematis, dan logis, serta mendorong mereka untuk tidak hanya berpikir pragmatis.

Pernyataan Ledia ini, merespons keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang telah menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan dari pendidikan tinggi.

Meskipun demikian, Ledia menggarisbawahi pentingnya merumuskan aturan yang jelas terkait baik dengan pembuatan tugas akhir maupun karya tulis ilmiah, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Setiap program studi memiliki ciri khas dan kompetensi yang berbeda-beda, oleh karena itu, Kemendikbud Ristek harus memastikan bahwa peraturannya mengatur hal tersebut secara rinci. Masing-masing program studi memiliki kebebasan dalam menentukan standar kompetensi mereka, namun harus memastikan bahwa standar tersebut sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek,” tegas Ledia.

Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa peran dosen dalam mendampingi mahasiswa sangat penting dalam menilai kualitas mahasiswa selama proses pembelajaran dan penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Oleh karena itu, ia tidak setuju jika penghapusan karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber permasalahan.

“Mahasiswa perlu mendapatkan pendampingan yang memadai. Baik dalam hal penelitian maupun pembuatan prototipe, dosen harus memberikan bimbingan yang efektif sehingga mahasiswa dapat memahami kesalahan-kesalahan mereka melalui diskusi dan argumentasi yang konstruktif. Ini adalah bagian penting dalam pengembangan mahasiswa, terlepas dari jenis tugas akhir yang mereka pilih, baik itu tugas akhir berupa prototipe atau karya tulis ilmiah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, diatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan dari perguruan tinggi. Namun, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa mahasiswa S2 dan S3 tetap wajib mengerjakan tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau jenis tugas akhir lainnya, yang ditentukan oleh program studi atau perguruan tinggi, tanpa kewajiban untuk menerbitkannya di jurnal ilmiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *