BeritaNasional

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh Terkait UU Pilkada

×

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh Terkait UU Pilkada

Share this article

Barisan.id. – Pada Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap berhak mengusulkan pasangan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo ini membatalkan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau mengantongi setidaknya 25 persen suara dalam pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Suhartoyo juga memaparkan persyaratan baru bagi partai politik yang ingin mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur. Di provinsi dengan jumlah penduduk tetap hingga dua juta jiwa, partai politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah.

Sementara itu provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 hingga 6 juta jiwa, syarat perolehan suara adalah 8,5 persen. Untuk provinsi dengan jumlah pemilih antara 6 hingga 12 juta jiwa, persyaratannya adalah 7,5 persen, dan bagi provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5 persen.

Ketentuan serupa juga diberlakukan untuk pemilihan bupati dan wali kota. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah 8,5 persen. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suaranya adalah 7,5 persen, dan bagi daerah dengan lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5 persen.

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh, Sauid Salahuddin, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa gugatan terhadap Pasal 40 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena partainya merasa terganggu dengan dinamika politik di tingkat lokal yang dianggapnya berpotensi merugikan demokrasi.

Menurut Sauid, putusan MK ini akan membuka peluang bagi partai politik untuk mengembangkan strategi baru dan memperbanyak kandidat dalam Pilkada, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *