Barisan.id, Gorontalo – Beredar berita tentang pengangkatan pejabat (PJ) ketua umum HMI cabang Gorontalo periode 2023-2024 atas nama Moh Adrian Latief tanggal 29/03/2024.
Menanggapi hal tersebut ketua bidang Hukum dan HAM, HMI cabang Gorontalo Rizal La Nggolu periode 2023-2024 mengatakan, pengangkatan PJ ketua umum HMI cabang Gorontalo, cacat formil dan materil, hal ini dikarenakan tidak terpenuhi syarat pemberhentian ketua umum dan pengangkatan PJ ketua umum, kalau dilihat berdasarkan konstitusi HMI.
Rizal menjelaskan, dalam proses pemberhentian ketua umum, terdapat beberapa syarat-syarat prosedural yang harus terpenuhi, mengacu kepada ketentuan konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 27 tentang personalia pengurus cabang poin 6 yang berbunyi “apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum”.
Lalu poin 7 berbunyi “yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/nonaktif adalah adalah: Meninggal dunia, Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
Kemudian tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 bulan berturut-turut.
Pada poin 8 berbunyi “ketua umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat ketua umum sebelum konvercab/muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
Membuat pernyataan publik atas nama cabang yang melanggar anggaran dasar pasal 6.
Terbukti melanggar anggaran dasar pasal 16 dan anggaran rumah tangga pasal 52
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 27 ayat 3. Dan poin ke-9 berbunyi “pemberhentian ketua umum dan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan ketua umum sebelum konvercab/muscab hanya dapat melalui:
Keputusan sidang pleno pengurus cabang yang disetujui minimal 50% + 1 suara utusan sidang pleno pengurus cabang.
Usulan pemberhentian ketua umum hanya dapat diajukan melalui keputusan rapat harian pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus cabang atau minimal 1/2 jumlah komisariat penuh
Selanjutnya, Dia menerangkan dalam proses pengangkatan PJ ketua umum HMI cabang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ART pasal 27 tentang personalia pengurus cabang poin 15 yang berbunyi “rapat harian pengurus cabang untuk memilih pejabat ketua umum langsung dipimpin oleh pejabat sementara ketua umum, pejabat ketua umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang”.
Ketua bidang hukum dan HAM, HMI Cabang Gorontalo menyebutkan bahwa tidak ada kejelasan dan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua umum HMI cabang Gorontalo saudara Zakaria sebagaimana yang diatur dalam ART pasal 27.
Kemudian menurutnya terkait PJ ketua umum HMI cabang Gorontalo belum pernah dibahas atau dirapatkan secara resmi dalam internal HMI cabang Gorontalo.
Menurut Rizal, hal ini bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah tetapi harus sesuai dengan prosedural konstitusi HMI yang berlaku, harus ada pembuktian-pembuktian secara formil dan materiil tentang pemberhentian ketua umum dan PJ ketua umum.
Selain itu Rizal meminta PB HMI untuk belajar lagi konstitusi agar pengambilan keputusan dalam menyelesaikan masalah ataupun konflik internal HMI berdasarkan koridor konstitusi.
“PB HMI harus belajar lagi konstitusi HMI, agar dalam mengambil keputusan-keputusan tidak terkesan sepihak dalam politis,” ujarnya.
Rizal pun berharap adanya dinamika dalam tubuh HMI cabang Gorontalo saat ini tidak menghentikan proses pengaderan, basic training (LK 1) ataupun intermediate training (LK2), sebab padasarnya HMI adalah organisasi kader bukan organisasi politik.