Barisan.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga orang personel yang melanggar kode etik Polri.
Pemberian sanksi terhadap 3 orang personel polisi tersebut merupakan hasil putusan Kapolda Gorontalo yang didasarkan pada sidang kode etik polri.
Personil ketiga yang dikenakan sanksi pada PTDH ini adalah Briptu Naek Julius Chandra Bintara Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto Bintara Polres Pohuwato dan Bripda Firman Saad Bintara Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan, tiga orang polisi dinyatakan bersalah setelah melalui proses sidang komisi kode etik profesi polri yang memutuskan bahwa ketiganya melanggar kode etik profesi polri.
“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: Kep/142/VIII/2024, Nomor: Kep/144/VIII/2024 dan Nomor: Kep/143/VIII/2024, anggota ketiga tersebut telah mengambil PTDH,” kata Desmont. Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut Desmont menilai, tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri. Keputusan ini didasarkan pada keputusan sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada tahun 2023, yang memutuskan bahwa ketiganya melanggar standar profesionalisme yang ditetapkan oleh institusi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Mantan Wadir Lantas tersebut juga menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” tutupnya.