Barisan.id, – Pemerintah menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 November 2025. Keputusan itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 dan diumumkan oleh Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Selain Marsinah, nama Presiden ke-2 RI Soeharto turut masuk dalam daftar penerima gelar tahun ini.
Pemerintah menyebut gelar ini diberikan sebagai bentuk penghormatan negara kepada warga yang dinilai berjasa dalam perjuangan, persatuan, dan kemajuan bangsa.
Perjalanan Hidup Marsinah
Marsinah lahir di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Masa kecilnya tidak mudah. Ibunya meninggal ketika ia baru berusia tiga tahun, dan ia kemudian diasuh oleh keluarga besar.
Meskipun bercita-cita melanjutkan kuliah hukum, keterbatasan biaya membuat Marsinah memilih bekerja. Pada 1990, ia menjadi buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik pembuat jam tangan di Sidoarjo.
Aksi Mogok dan Perlawanan
Pada awal 1993, pemerintah daerah mengimbau pengusaha di Jawa Timur menyesuaikan upah minimum. Namun, PT CPS tidak menjalankan ketentuan tersebut. Para pekerja, termasuk Marsinah, menyusun tuntutan dan menggelar aksi mogok.
Marsinah terlibat aktif dalam perundingan dengan manajemen. Ia menjadi salah satu dari 15 pekerja yang mewakili buruh dalam dialog dengan perusahaan. Pada 5 Mei 1993, sejumlah buruh dipanggil ke Komando Distrik Militer Sidoarjo dan dipaksa menandatangani pengunduran diri. Marsinah sempat mendatangi kantor militer untuk mencari kejelasan nasib rekan-rekannya.
Ditemukan Tewas
Marsinah menghilang pada malam hari di tanggal yang sama. Empat hari kemudian, tubuhnya ditemukan di sebuah area di Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menyebut penyebab kematian adalah penganiayaan berat.
Kasus kematian Marsinah menjadi salah satu tragedi pelanggaran hak buruh paling kontroversial dalam sejarah pergerakan pekerja Indonesia.
Proses Hukum yang Berliku
Sejumlah petinggi PT CPS sempat ditangkap dan diadili. Mereka kemudian dibebaskan oleh pengadilan tingkat tinggi dan Mahkamah Agung. Hingga kini, pelaku pembunuhan Marsinah sesungguhnya tidak pernah terungkap secara hukum.
Penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi Marsinah menjadi pengakuan negara atas perjuangannya membela hak-hak buruh, sekaligus pengingat bahwa kasus kematiannya belum pernah benar-benar menemukan titik terang. (A/Barisan).













