banner Kulbar
BeritaPolitik

MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, DPR Akan Panggil Penyelenggara Pemilu

×

MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, DPR Akan Panggil Penyelenggara Pemilu

Share this article
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Parlementaria
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Parlementaria

Barisan.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada) 2024, dengan total 310 permohonan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Keputusan ini diumumkan pada Senin (24/2/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu beserta perwakilan pemerintah.

Langkah ini bertujuan memastikan kesiapan semua pihak dalam menjalankan putusan MK.

“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tegas Rifqinizamy, Selasa (25/2/2025).

Salah satu aspek yang mendapat perhatian serius adalah mekanisme rekrutmen panitia penyelenggara pilkada. Komisi II DPR RI menilai proses ini berpotensi menjadi celah yang memunculkan ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada.

Sementara itu, terkait dugaan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana, Rifqinizamy menegaskan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Adapun daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU meliputi pemilihan Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, dan Wali Kota Sabang.

Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di wilayah pemilihan Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu.

Tak hanya itu, MK juga menginstruksikan rekapitulasi ulang hasil suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pemilihan Bupati Puncak Jaya. Selain itu, MK memerintahkan perbaikan penulisan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *