banner Kulbar
Nasional

Slamet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan, Usulkan Panja Pelepasan Kawasan Hutan

×

Slamet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan, Usulkan Panja Pelepasan Kawasan Hutan

Share this article
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. Foto: Dok. Parlementaria
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. Foto: Dok. Parlementaria

Barisan.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR, Slamet, menyoroti rendahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kehutanan yang ditangani Kementerian Kehutanan di sejumlah daerah.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan yang membahas bencana banjir dan longsor serta dugaan keterkaitannya dengan kerusakan hutan, Kamis (4/12/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Slamet, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan proses hukum yang berjalan belum mencerminkan keseriusan pemerintah, terutama pada wilayah-wilayah yang rentan bencana ekologis.

“Penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh hanya satu kasus yang P21. Di Sumut ada empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” kata Slamet.

Slamet mempertanyakan kendala yang dihadapi aparat dalam mendorong penyidikan, termasuk dugaan adanya pihak berpengaruh yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah benteng yang ditabrak terlalu kuat, atau bintangnya tidak terhitung? Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Selain itu, Slamet menilai kerusakan hutan dalam skala besar tak lepas dari kebijakan pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan dalam aturan tersebut dinilai membuka celah yang mempermudah alih fungsi kawasan.

Slamet mengkritisi dihapusnya ketentuan minimal tutupan hutan 30 persen serta tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan.

“Salah satu yang memberi ruang kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah absennya keterlibatan DPR. Tutupan 30 persen dihapus. Ada pula istilah keterlanjuran. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Usulan Pembentukan Panja

Melihat pola kerusakan hutan yang muncul dan skala dampaknya terhadap bencana hidrometeorologi, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan. Panja tersebut dinilai penting untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar persoalan ekologis di berbagai daerah.

“Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam satu atau dua tahun, tetapi punya sejarah panjang,” jelasnya.

Slamet menambahkan bahwa pembentukan Panja merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus pernyataan komitmen DPR untuk melakukan “taubat ekologi” melalui langkah-langkah konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *