banner Kulbar
Berita

Bahlil Tegaskan Sanksi Tegas Tambang Melanggar Aturan

×

Bahlil Tegaskan Sanksi Tegas Tambang Melanggar Aturan

Share this article
ilustrasi
ilustrasi

Barisan.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang melanggar kaidah dan aturan yang berlaku, terutama aktivitas yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan turut memperparah kerusakan lingkungan.

Bahlil menyatakan, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha pertambangan yang tidak dijalankan sesuai standar dan ketentuan. Selain menuntaskan persoalan tambang ilegal, evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan juga segera dilakukan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (4/12/2025).

Menurut Bahlil, seluruh kegiatan pertambangan wajib mengikuti standar proses yang telah ditetapkan dalam regulasi. “Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” katanya menegaskan.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara diminta segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan. Langkah penegakan hukum juga diarahkan kepada badan usaha yang terbukti beroperasi di luar koridor ketentuan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di Indonesia. Instruksi presiden menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Dalam konteks penertiban kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan Menteri ESDM sebagai anggota, telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga kini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, sekitar 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola secara produktif. Sementara itu, 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisa kawasan seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi.

Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pemanfaatan sumber daya alam dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Melalui pendekatan hukum yang tegas dan kerja lintas lembaga, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga hutan sebagai aset bangsa yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *