Barisan.id – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperiksa secara berkala, mengingat kepolisian semakin memperluas cakupan penindakan pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia. SIM yang masih berlaku harus selalu dibawa saat mengemudi. Jika SIM akan segera habis masa berlakunya, segeralah perpanjang hingga 5 tahun ke depan.
Namun, dalam situasi tertentu, seseorang mungkin tidak dapat memperpanjang SIM karena bersamaan dengan Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional. Dalam kondisi ini, kepolisian memberikan kelonggaran dengan memberikan dispensasi dalam waktu tertentu. Seseorang dapat memperpanjang masa berlaku SIM setelah hari-hari libur resmi tersebut.
Bagi mereka yang melewatkan waktu perpanjangan SIM dan masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka mereka harus menerima nasib dan membuat SIM baru. Tentu saja, setiap individu harus melakukan penerbitan SIM baru seperti saat pertama kali membuat SIM.
Biaya perpanjangan SIM dapat diurus melalui dua pelayanan, baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara perpanjangan SIM secara langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat:
Cara perpanjangan SIM secara offline:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili.
- Pastikan semua persyaratan perpanjangan SIM telah terpenuhi.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diinformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
Tahapan perpanjang SIM mati secara online:
Pembuatan SIM sekarang dapat dilakukan secara online. Sebelumnya, pastikan telah menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuan. Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- Dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (dapat diperoleh secara online melalui tes di situs https://erikkes.id atau mengunduh aplikasinya).
- Bukti tes psikologi online melalui situs https://eppsi.id.
- Surat keterangan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap sebelumnya.
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor polisi pelayanan SIM untuk mengikuti alur perpanjangan SIM mati secara online, termasuk verifikasi data, perekaman foto dan sidik jari, serta serangkaian tes uji teori dan praktik. Jika lulus, kunjungi bagian pencetakan SIM untuk mendapatkan SIM baru.