Barisan.id, – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Pihak Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
“Harga baru Rp 15.700 per liter sudah berlaku. Nantinya akan resmi setelah Permendagnya diterbitkan,” kata Zulkifli. Jumat (19/7/2024).
Zulkifli menjelaskan bahwa salah satu alasan kenaikan harga Minyakita adalah melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam perhitungan HET Minyakita.
“BPKP telah melakukan perhitungan, ada yang mengusulkan Rp 15.500, tetapi dengan naiknya dolar, harga akhirnya ditetapkan Rp 15.700,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa Permendag terkait HET Minyakita telah selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Harmonisasi selesai tadi malam. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pak Menteri, kemudian diundangkan kembali di Kemenkumham,” terangnya.
Isy memastikan bahwa revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan diterbitkan pekan depan, sehingga harga resmi naik dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
“Pembahasan Permendag Rp 15.700 sudah selesai, tinggal menunggu pengundangan. Mudah-mudahan minggu depan sudah resmi,” pungkasnya