Barisan.id, – Kasus kekerasan dan pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berinisial JS (23) akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Korban ditemukan tewas di dasar jurang sedalam 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 13 November 2024.
Pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pelaku yang diketahui merupakan seorang sopir travel.
“Pelaku berinisial AG ditangkap di wilayah Kalimantan Timur dalam upayanya melarikan diri. Tersangka hanya satu orang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan. Rabu (20/11/2024).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 11 November 2024, ketika korban JS bepergian dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil travel.
Pelaku AG, sopir travel tersebut, diketahui mengantar korban dalam perjalanan itu. Namun, peristiwa tragis terjadi saat mereka melintasi wilayah Mangkutana, Luwu Timur, pada dini hari.
Pelaku yang telah berniat jahat menghentikan kendaraannya dengan alasan buang air kecil. Saat itu, pelaku memaksa korban hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Setelah itu, korban mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Merasa panik, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian mengambil barang milik korban sebelum membuang jenazahnya ke jurang.
Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur. Pada 19 November 2024, tim gabungan yang melibatkan Polda Sulsel, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Samarinda berhasil menangkap AG di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.