Barisan.id, Butur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara umumkan hasil pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton Utara, Jalur peseorangan
berdasarkan relese yang diterima barisan.id bahwa sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomr 2 tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 mei 2024 bertempat di gedung serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, Jl. Poros Ereke- Waode Buri, Kecamatan Kulisusu.
Syarat minimaldan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati buton utara sebanyak 4.882 dukugan dan tersebar minimal pada 4 kecamatan dalam wilayah kabupaten buton utara.
Hasil pelaksanaan pelayanan penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon prseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati buton utara yang di mulai sejak tanggal 08 mei sampai dengan 12 mei pukul 23.59 WITA tidak terdapat (NIHIL) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara jalur perseorangan yang mengajukan penyerahan dokumen syarat minimal dukungan baik melalui aplikasi system informasi pencalonan (SILON) maupun penyerahan dokumen fisik (Hardfile) secara langsung di helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Buton Utara.