Barisan.id, Butur – Ketua LSM Lira Butur, Alwin Hidayat mempertanyakan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara berdasarkan SK Nomor 324 Tahun 2023.
Pertama-tama, masyarakat memerlukan penjelasan apakah pelantikan ini merupakan hasil dari Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ataukah hanya kebijakan Bupati.
“Pertanyaan ini muncul karena pelantikan PTP adalah hal yang serius, dan transparansi dalam proses seleksi sangat penting. Apakah pelantikan tersebut hasil dari seleksi terbuka tahun 2023 ataukah hanya kebijakan Bupati yang menggunakan haknya untuk menempatkan sumber daya manusia di Buton Utara,” kata Alwin.
Kedua, jika pelantikan ini benar-benar hasil dari seleksi terbuka JPTP tahun 2023, maka isu pelanggaran sistem merit menjadi perhatian serius. Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-3155/JP.01/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 merekomendasikan agar Bupati Buton Utara membatalkan dan mengulang proses seleksi serta mengganti ketua dan sekretaris Panitia Seleksi (Pansel).
Namun, sebelum Bupati Buton Utara bisa menyikapi surat tersebut, Panitia Seleksi melanjutkan tahapannya pada tanggal 2 Oktober 2023, meskipun proses seleksi sempat tertunda karena surat rekomendasi dari KASN. Seharusnya, tindak lanjuti rekomendasi KASN menjadi prioritas.
Keempat, pada tanggal 3 Oktober 2023, DPR RI mengesahkan RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, yang menarik perhatian adalah pengumuman penundaan pelaksanaan yang diumumkan oleh Pansel pada tanggal 5 Oktober 2023, atas dasar pengesahan RUU tersebut, sampai ada pengumuman selanjutnya.
Kelima, pada tanggal 25 Oktober 2023, Bupati dan Pansel malah melanjutkan pelantikan 11 PTP sebagai tindak lanjut dari SK Bupati Buton Utara Nomor 324 Tahun 2023.
Kuat dugaan bahwa penerbitan SK tersebut mungkin merupakan bentuk penafsiran aturan yang dilakukan oleh ketua dan sekretaris Pansel. Mereka mungkin hanya mengacu pada opini yang berkembang di media massa, bahwa KASN telah dibubarkan.
Tafsir aturan tersebut sejalan dengan opini yang ada di kalangan ASN dan NGO di Buton Utara, bahwa pembubaran KASN dalam revisi UU ASN 2023 menciptakan transisi kewenangan dan permasalahan ASN yang ditangani oleh KASN mengalami status quo. Salah satu masalahnya adalah rekomendasi pembatalan tahap seleksi JPTP.
“Bagi kami, pelantikan ini tampak inprosedural dan menggambarkan operasi senyap pengaruh pribadi Bupati Buton Utara oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pada prinsip negara hukum,”ujarnya.
Secara substansial, penyelenggaraan dan pengembangan karir birokrasi harus merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, dalam perkembangan terbaru, UU tersebut telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meskipun begitu, KASN masih berlaku sampai peraturan pelaksanaan UU baru terbit.
Namun, jika pelantikan pada 25 Oktober 2023 adalah hasil dari seleksi JPTP sesuai dengan komposisi PTP yang dilantik, maka perlu klarifikasi mengingat terhentinya proses seleksi setelah pengesahan RUU tentang perubahan UU ASN oleh DPR RI.
Kita harus mengakui bahwa terbitnya SK Bupati Nomor 324 Tahun 2023 telah menjadi fokus perhatian publik. Bila ada keraguan tentang prosedur dan legalitasnya, penindakan yang terburu-buru dalam pengelolaan administrasi atau keuangan negara akan menciptakan cacat hukum.
Sebagai langkah awal, kami mendesak Bupati Buton Utara untuk mencabut atau membatalkan SK 324 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PTP. Selain itu, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Buton Utara karena tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Eksekutif terkait pelantikan yang dinilai cacat hukum.
Kami juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi terbitnya SK Bupati Buton Utara Nomor 324 Tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons bersama atas situasi yang berkembang.