banner Kulbar
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Berlaku Seketika

×

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Berlaku Seketika

Share this article
Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar instagram/mohmahfudmd

Barisan.id, Jakarta – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku langsung setelah diucapkan.

Dalam kegiatan DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11), Mahfud menjelaskan bahwa sifat putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak menunggu perubahan regulasi untuk dapat diterapkan.

“Putusan MK adalah putusan hukum yang berlaku seketika setelah diketokkan,” kata Mahfud, dilansir dari cnnindonesia.com.

Berlaku tanpa revisi undang-undang

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK berada pada tingkatan hukum yang harus dipatuhi segera. Dengan demikian, penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum dan otomatis tidak berlaku.

Ia menegaskan bahwa negara yang memegang prinsip demokrasi konstitusional semestinya memastikan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil segera mengundurkan diri atau berhenti dari tugas kepolisian.

“Proses pemberhentian harus diatur kembali bila negara hendak menegakkan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang. Pembatalan norma oleh MK secara otomatis menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

“Undang-undang yang dibatalkan oleh MK tidak perlu diubah lagi. Keputusan itu langsung berlaku,” ucap Mahfud.

Di luar kewenangan Komisi Reformasi Polri

Mahfud menekankan bahwa penerapan putusan MK bukan menjadi kewenangan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tugas komisi hanya bersifat administratif dan seluruh rekomendasi disampaikan kepada presiden.

“Kerja komisi bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden,” tuturnya.

Putusan MK menghapus celah penugasan

Pada Kamis (14/11), MK membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini membuka peluang bagi polisi aktif menempati jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan kesesuaian norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dengan prinsip konstitusional.

Dengan putusan tersebut, ketentuan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian hanya dimungkinkan setelah mengundurkan diri atau pensiun kembali menjadi norma yang berlaku utuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *