banner Kulbar
BeritaHukum

Mahfud Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepalah Daerah Cacat Etik dan Cacat Hukum

37
×

Mahfud Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepalah Daerah Cacat Etik dan Cacat Hukum

Share this article
Mahfud MD. Foto: Instagram Mohmahfudmd
Mahfud MD. Foto: Instagram Mohmahfudmd

Barisan.id, – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah yang disebutnya sangat kacau dan dianggap memiliki cacat etik, moral, dan hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani, lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” ujar Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official. Selasa (4/6/2024).

Mahfud mengakui merasa sangat tidak nyaman ketika mendengar MA mengabulkan gugatan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan kebusukan dalam sistem hukum Indonesia.

“Saya sebenarnya sudah agak enggan untuk berkomentar mengenai hal ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Sehingga, saya berpikir, apa yang mau saya lakukan saja, merusak hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah. Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Namun, ia heran karena MA justru menilai PKPU tersebut bertentangan dengan UU.

“Kenapa? MA memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU,” kata Mahfud.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena dianggap bertentangan. Lho bertentangan dengan yang mana? Lho, peraturan KPU sudah benar. Jika putusan MA ingin diterima, berarti ia membatalkan isi UU, sedangkan menurut hukum dan konstitusi kita, MA tidak berwenang melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tambahnya.

Mahfud menyatakan bahwa kecurigaan masyarakat adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh eksekutif atau yudikatif selama ini, yang dianggapnya cacat dan melanggar etika dengan berat. Hal ini membuat masyarakat merasa curiga.

“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari seperti itu, biar nanti hukumnya rusak sendiri, ini sudah rusak, cara kita berhukum ini sudah rusak sekarang,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. MA kemudian memerintahkan KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *