Barisan.id, Gorontalo – Wilayah Bone Bolango kembali menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas tambang batu hitam ilegal yang terus beroperasi. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dinilai sebagai indikasi adanya tindak pidana korupsi. Sebab, pelanggaran hukum yang terlihat jelas semestinya ditindak tegas oleh aparat berwenang, bukan malah dibiarkan.
Ketua Bidang Energi dan Mineral Pemuda Nusantara Wilaya Gorontalo, Edo Dingkol menyoroti fenomena ini. Menurutnya, beroperasinya tambang ilegal dalam waktu lama menunjukkan adanya pembiaran, baik oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
“Bisa jadi praktik tambang ilegal ini menjadi sumber penghasilan ilegal juga,” kata Edo, Rabu (25/12/2024).
Batu hitam, yang memiliki nilai ekonomis tinggi, telah menjadi komoditas yang diperebutkan sejak tahun 2019. Hingga kini, tambang ilegal batu hitam masih terus melakukan pengiriman material ke berbagai wilayah.
Informasi terbaru mengungkap adanya dugaan empat kontainer berisi material batu hitam yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Anggrek. Kontainer tersebut tercatat dengan nomor Taku 2406123, Taku 2397280, Taku 2356721, dan Taku 2459463.
Ironisnya, pengiriman material ilegal seperti ini sering kali lolos dari pengawasan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas pengelola pelabuhan.
“Kami menduga ada indikasi kuat bahwa aktivitas tambang ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Kalau tidak, mustahil aktivitas sebesar ini bisa lolos tanpa hambatan,” ujarnya.
Edo juga menegaskan bahwa praktik tambang ilegal biasanya melibatkan banyak pihak.
“Praktik penambangan ilegal itu jarang dilakukan oleh pelaku tunggal. Apalagi jika sudah berlangsung cukup lama, pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut. Akibatnya, fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia pun mendesak regulator terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tambang batu hitam ilegal ini.
“Audit ini diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku tambang ilegal sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran aktivitas tersebut,” tegasnya.
Audit tersebut, lanjutnya, juga bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
“Regulator harus bertindak tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.