banner Kulbar
BeritaBerita Daerah

Regulator Terkait Diminta Audit PT LGE atas Dugaan Penambangan Ilegal di Boliyohuto

×

Regulator Terkait Diminta Audit PT LGE atas Dugaan Penambangan Ilegal di Boliyohuto

Share this article
Aktivis lingkungan, Fadli

Barisan.id, – Aktivis lingkungan, Fadli, kembali menyuarakan keprihatinannya terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto.

Ia menyebut PT Lion Global Energi (LGE) sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan boliyohuto, pasalnya kawasan tersebut merupakan kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT LGE.

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang di miliki LGE seluas4.981 hektar dilokasi tersebut yang diberikan oleh Gubernur Gorontalo pada 2018. Perusahaan ini masih dalam tahapan operasi produksi yang akan berakhir pada tahun 2038.

Dilansir dari benua.id LGE ternyata tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan. LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1.650 hektar namun ditolak KLHK pada 2024 lalu.

“Walaupun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan ini tidak besa melakukan eksploitasi lanjutan karena tak memiliki izin IPPHK,” ujar Fadli, Kamis (9/1/2025).

Masalah ini tidak hanya berhenti disitu, PT Lion Power Energi (LPE), PT Lion Global Energi (LGE), dan PT Lion Multi Resources (LMR) diketahui belum membayar jaminan reklamasi, yang merupakan kewajiban yang diatur dalam Surat Dirjen Minerba No. T-2241/MB.07/DJB.T/2024. Mereka dijatuhi sanksi administratif yang berakhir pada 10 Desember 2024.

“Kejati Gorontalo harus mengusut dugaan penghidaran kewajiban negara yang dilakukan oleh LGE, yang selama ini di duga hanya mencari keuntungan semata melalui prakti-praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Fadli menegaskan, dugaan ini menunjukkan bahwa persoalan di tubuh PT LGE tidak bisa dianggap enteng. Dari praktik tambang ilegal hingga dugaan korupsi yang menyelimuti IUP mereka, semuanya menuntut perhatian serius dari pihak terkait.

“Menurut saya, sudah terlalu banyak masalah yang melibatkan PT LGE. Aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Kejati, bahkan pemerintah provinsi harus segera bertindak. Jangan sampai ada pula persoalan AMDAL yang bermasalah di belakang layar,” tegas Fadli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *