banner Kulbar
BeritaHukum

Tegakan Disiplin Dan Integritas Institusi Kepolisian, Polda Gorontalo Kembali PTDH Dua Anggota Polres Boalemo

×

Tegakan Disiplin Dan Integritas Institusi Kepolisian, Polda Gorontalo Kembali PTDH Dua Anggota Polres Boalemo

Share this article
Dokumen humas polda gorontalo
Dokumen humas polda gorontalo

Barisan.id, Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo. Rabu (05/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, anggota yang di kenakan sanksi dari dinas Polri tersebut bertugas di Polres Boalemo yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

“Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo,” kata Desmont.

PTDH itu dilaksanakan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati.

Selain itu pemberhentian ini juga berdasarkan amanah pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

“Sidang kode etik terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati ini merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran,” Ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *