Barisan.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan jajarannya. Dugaan tersebut mencakup pencemaran lingkungan di sejumlah sungai di Halmahera Tengah hingga ke wilayah laut.
Syafruddin menegaskan pentingnya mendalami isu ini, terutama terkait kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami merasa perlu membahas lebih lanjut laporan ini dan mempertanyakan semua dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. Selasa (3/12/2024).
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyoroti efektivitas pengawasan terhadap izin minerba, khususnya di sektor tambang. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan di lapangan menyebabkan pengawasan tambang menjadi kurang optimal.
“Saya berani bilang bahwa keberadaan izin ini tidak berguna,” tegasnya.
Syafruddin juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya kolusi antara PT IWIP dan PT Weda Bay, perusahaan tambang lain yang dimiliki oleh entitas yang sama.
Ia mendesak transparansi terkait jumlah produk yang diekspor untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa laporan mereka sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, legislator asal Kalimantan Tengah ini mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Minerba untuk menginvestigasi lebih mendalam dugaan pelanggaran oleh PT IWIP. Jika ditemukan bukti kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran berat, Syafruddin membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, dan jika diperlukan, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus untuk menangani masalah ini,” pungkasnya.