Barisan.id, Butur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan serentak tahun 2024, kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Buton Utara berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persayaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah ebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- memiliki kemampuan dan keahlian ang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paing rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan tempat ang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani rohani, dan bebas dari penyahgunaan narkotika.
- mengundurkan diri dari keanggotan partai politk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi nggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seurang-kurangnya alam jangka Waktu 5 (lima) tahun.
- Bersedia bekerja penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan tau badan usah milik negara/badan usah milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu: dan,
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Dowload disini file persyaratan lengkapnya: PENGUMUMAN PANWAS DESA KELURAHAN