Barisan.id, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan aturan perlindungan bagi driver taksi dan ojek online (ojol) akan diundangkan pada akhir tahun ini.
Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap perancangan dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi kendaraan roda dua yang digunakan sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi.
“Penandatanganan dan pengundangan peraturan ini diharapkan pada Desember 2024,” ungkap Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).
Menurut Ida, peta jalan regulasi perlindungan bagi driver ojol sudah ditetapkan. Tahap awal akan dilakukan serap aspirasi atau dialog yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
“Serap aspirasi akan berlangsung hingga Agustus 2024 dengan rencana sebanyak 5 kali pertemuan, dan kami juga telah melaporkan bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan serap aspirasi dan FGD,” ucapnya.
Tahap selanjutnya akan meliputi perumusan dan pembahasan draft peraturan pada bulan September hingga Oktober 2024. Selanjutnya akan dilakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada November 2024.
“Apabila tidak ada kendala yang signifikan, aturan ini diharapkan dapat diundangkan pada Desember 2024 dan segera dilaksanakan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan menjadi tanggung jawab menteri yang baru.
Berikut adalah delapan poin utama yang akan diatur dalam aturan tersebut menurut Ida:
- Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.
- Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja.
- Pengaturan mengenai imbal hasil.
- Waktu kerja dan waktu istirahat.
- Jaminan sosial.
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan mitra.
Program perlindungan bagi pekerja mitra ini juga akan dimasukkan dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025.
“Kami juga bertujuan memberikan kepastian serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan sah secara hukum,” tegas Ida.