Barisan.id, Gorontalo – Minuman keras (miras) menjadi salah satu penyakit masyarakat yang terus diberantas. Oleh karena itu, miras selalu menjadi perhatian pihak kepolisian untuk ditindak.
Mulai dari penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi miras semuanya melanggar hukum. Para pelaku bisa mendapatkan sanksi yang sama di mata hukum.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo. Di sana, terdapat sebuah warung yang bebas menjual berbagai jenis miras.
Mulai dari cap tikus hingga minuman keras pabrikan dengan berbagai merek. Tempat penjualan ini sangat terkenal di kalangan pengonsumsi miras.
Transaksi penjualan miras di warung tersebut berlangsung tanpa mengenal waktu, dari siang hingga malam dini hari.
Lebih mirisnya lagi, lokasi penjualan miras ini tidak jauh dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang juga berada di kompleks pusat pemerintahan Kecamatan Tilongkabila. Diperkirakan warung penjual miras tersebut hanya berjarak sekitar 800 meter.
Apa yang menyebabkan warung tersebut masih bebas menjual miras? Sementara di wilayah yang sama, banyak tempat penjualan miras dan pabrik cap tikus yang menjadi sasaran razia kepolisian.
Dilansir dari hibata.id, berdasarkan informasi yang didapatkan, pemilik warung tersebut diduga dibekingi oleh anggota polisi. Untuk mengamankan usahanya, pemilik warung berinisial S alias TRA diduga melakukan penyetoran kepada oknum polisi.
Penyetoran tersebut diduga kuat sebagai jaminan agar bisnis miras yang dijalankan oleh S berjalan lancar. Alhasil, warung tempat transaksi miras ini bebas dari razia kepolisian.
Kalaupun ada razia dari pihak kepolisian, pemilik warung diduga terlebih dahulu mendapatkan informasi dari oknum polisi sehingga bisa menyembunyikan miras yang dijualnya.
Jika benar, kasus penjualan miras dengan dugaan bekingan oknum polisi ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi kepolisian di daerah. Seharusnya, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Penjualan miras oleh terduga S terbukti setelah Polres Bonebol melakukan razia. Di rumah miliknya, polisi mengamankan beberapa botol minuman keras jenis cap tikus, meskipun jumlahnya tidak diungkapkan.
“Informasinya ada di razia untuk pemilik inisial S, datanya ada di admin, saya tanya nanti,” kata Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, Kasat Narkoba Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, ketika dikonfirmasi terkait transaksi miras di Kompleks Polsek Tilongkabila, memastikan bahwa hal tersebut tidak ada.
“Tidak ada anggota yang membekingi miras,” kata AKBP Muhammad Alli.
AKBP Alli menegaskan, jika ada anggota yang membekingi miras, dirinya tidak akan segan-segan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, miras adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana kriminal.
“Penganiayaan, pemerkosaan, dan lain-lain banyak terjadi karena miras. Makanya saya tidak mentolerir terkait masalah miras. Sampai sekarang pun Polres masih rutin melaksanakan razia miras,” tandasnya.