banner Kulbar
Uncategorized

Bawaslu Sebut Putusan MA Tentang Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan

×

Bawaslu Sebut Putusan MA Tentang Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan

Share this article
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. foto: instagram @rahmhatbagja
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. foto: instagram @rahmhatbagja

Barisan.id, – Bawaslu RI menilai Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar asas keadilan pemilu karena hanya dapat diterapkan kepada calon kepala daerah dari partai politik.

“Persoalannya, jika hanya berlaku untuk peserta dari partai politik, maka hal itu melanggar asas pemilu yang seharusnya memberikan perlakuan yang sama baik kepada peserta dari partai politik maupun calon perseorangan,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Rabu (26/6/2024).

“Jika hanya dikenakan untuk peserta dari partai politik, akan menjadi permasalahan,” tambahnya.

Bagja juga menilai bahwa penerapan putusan MA tentang syarat usia minimal calon kepala daerah ini tidak akan berjalan mulus.

Terlebih lagi, menurutnya, jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang memutuskan untuk menggugat putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh sebab itu, hal ini akan menjadi bahan pembahasan kami dengan KPU dan juga Pemerintah untuk menanggulangi dan mengantisipasi jika ada calon perseorangan yang akan mengajukan gugatan ke MK terkait masalah usia,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya ingin calon kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.

“Dengan demikian, ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota yang menerima pendaftaran bakal calon pada tanggal 27-29 Agustus, kita akan memverifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September, usia mereka harus sudah mencapai 25 atau 30 tahun pada akhir Desember 2024,” kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *