banner Kulbar
BeritaPolitik

Farhan Dukung Masa Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

×

Farhan Dukung Masa Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

Share this article
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (Foto Humas DPR RI Munchen/Vel)
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (Foto Humas DPR RI Munchen/Vel)

Barisan.id, – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI. Massa aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para jurnalis tersebut.

“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan oleh aliansi jurnalis, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Ini merupakan salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan. Senin (27/5/2024).

Dalam kesempatan itu, ia menilai revisi UU Penyiaran bisa membuka pintu bagi aturan-aturan yang tidak sejalan dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, Farhan bertekad untuk mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat tidak dimasukkan. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan oleh para jurnalis.

“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk,” ujarnya.

Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan oleh jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu pertama, membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *