banner Kulbar
BeritaPolitik

Hugua Soroti Kasus Pembatalan NIK Ratusan P3K Bidan Pendidik

25
×

Hugua Soroti Kasus Pembatalan NIK Ratusan P3K Bidan Pendidik

Share this article
Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat mengikuti Raker Komisi II Foto: Laman Website DPR RI Prima/vel
Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat mengikuti Raker Komisi II Foto: Laman Website DPR RI Prima/vel

Barisan.id, – Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti kasus ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, namun pada April 2024, Nomor Induk PPPK mereka dibatalkan oleh Kemenkes. Diketahui, Kemenkes menarik kembali Nomor Induk PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan karena tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Kemenkes dan KemenPAN RB.

“Pembatalan NIP ini sangat tidak masuk akal. Orang yang sudah lulus tes, sebanyak 690 orang di seluruh Indonesia, tiba-tiba dianulir dan NIP-nya tidak bisa diterbitkan. Setelah kita cari tahu, katanya, D4 ini dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan,” kata Hugua saat Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Rabu (12/6/2024).

Hugua pun mempertanyakan mengapa proses perekrutan tersebut bisa berjalan jika dari awal sudah terjadi ketidaksesuaian nomenklatur atau syarat yang dibutuhkan.

“Pertanyaannya, kenapa sampai BKN mengumumkan dan memproses tes? 690 orang lulus, tiba-tiba dianulir NIP-nya. Ini kan gila namanya. Orang yang sudah lulus tes, dianulir, NIP-nya tidak keluar,” kata Hugua.

Hugua mengaku sudah bertemu dengan perwakilan dari 690 bidan yang tidak diterbitkan NIP-nya. Dalam pertemuan tersebut, Hugua mendapat informasi bahwa mereka akan diberi afirmasi. Namun demikian, Hugua berharap para bidan yang sudah dinyatakan lolos ini tidak perlu dites kembali untuk posisi yang sama.

“Jika dikasih afirmasi, apakah mereka ini dites lagi? Berapa kali tes? Seharusnya tidak perlu lagi dites mereka ini. Tinggal melengkapi persyaratan saja. Kenapa? Pak, tes itu persyaratannya harus melengkapi surat-surat yang nilainya jutaan juga. Mereka ini kan pencari kerja. Jadi kalau surat kelakuan baik, surat persyaratan dokter dari kepala desa, dan macam-macam harus diulangi lagi, kan mereka harus mengeluarkan uang jutaan lagi untuk hal itu,” ujar Hugua.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini berharap ada koordinasi yang baik antar lembaga dan instansi daerah untuk menyikapi permasalahan tersebut.

“Tinggal bagaimana BKN dan Kementerian PAN RB menyurat ke para Bupati, Wali Kota, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang hal-hal ini sehingga mereka bisa mengusulkan kembali dalam APBD mereka,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *