Barisan.id, Gorontalo – Kerja sama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku berinisial UB (32) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
UB diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial NY (16). Pelaku berhasil diamankan di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (02/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh UB. Setelah melalui penyelidikan mendalam, UB ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian intensif oleh aparat kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato. Pelaku diamankan setelah Tim Resmob memperoleh informasi dari warga bahwa UB berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H.
Setelah diamankan, UB langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Penangkapan UB diharapkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.
Aparat kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.