banner Kulbar
BeritaPolitik

Komisi II DPR RI Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Perhituangan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

×

Komisi II DPR RI Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Perhituangan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Share this article
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI (Jaka/Andri)
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Humas DPR RI (Jaka/Andri)

Barisan.id, – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara,” ujar Rifqy. Kamis (7/11/2024).

Rifqy menjelaskan, sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, ia menilai hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.

Sebagaimana diketahui KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini Sosialisasi masih terus dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *