banner Kulbar
BeritaKesehatan

Polda Sulsel Dan BPOM Sita 6 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

×

Polda Sulsel Dan BPOM Sita 6 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Share this article

Barisan.id, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali mengamankan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita enam produk kosmetik dari beberapa merek yang diduga berbahaya, termasuk di antaranya FF, RG, MH, dan GG.

“Barang bukti dari beberapa pelaku telah diamankan, dan selanjutnya kami serahkan ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata. Jumat (8/11/2024).

Produk-produk tersebut telah masuk ke laboratorium BPOM untuk diuji kandungannya, guna memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan tidak membahayakan kesehatan. Setelah penyelidikan, BPOM menemukan beberapa produk mengandung zat-zat berbahaya, seperti merkuri dan bahan kimia lainnya yang dapat mengganggu kesehatan.

Yudhiawan menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku yang terbukti mengedarkan produk berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Bahkan, jika terbukti ada unsur pidana pencucian uang, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang yang mengatur hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan bahwa dari 66 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah produk kosmetik yang positif mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk seperti FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream terdeteksi mengandung merkuri. Padahal, kedua produk ini telah memiliki izin edar dari BPOM.

Selain itu, produk Raja Glow My Body Slim juga mengandung Bisakodil, zat kimia yang biasa digunakan untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak ada dalam produk berbahan alami.

Hariani menambahkan bahwa produk tanpa izin edar seperti Mira Hayati Lightening Skin juga positif mengandung merkuri.

“Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan terbukti mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *