Barisan.id, – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tegaskan anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pernyataan ini di ungkapkan, menanggapi laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan yang bermain judi online.
Ia meminta agar PPATK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Komisi III.
“Setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR, MKD juga berhak memanggil siapa pun yang terlibat. Misalnya, jika dalam laporan pemeriksaan disebutkan nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi judi online, maka Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD,” kata Bambang. Rabu (26/6/2024).
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online agar dapat diproses secara kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, termasuk orang-orang dalam institusi negara.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online dapat dipidana, bukan hanya penyelenggaranya saja. Habiburokhman menyebut fenomena maraknya pemain judi online sebagai penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online dapat dipidana.
“Begitu juga dalam Undang-Undang ITE, pemain judi online juga dipidana. Kami ingin tahu apakah ada anggota DPR yang terdeteksi bermain judi online, kami minta informasinya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja tersebut.
Meskipun demikian, DPR juga akan merumuskan tindakan persuasif atau represif terhadap pemain judi online. Hal ini karena jika langsung dilakukan tindakan represif, penjara akan penuh dengan para penjudi.
“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri atas kemampuan intelijen di bidang keuangan. Kami meminta tolong Pak,” pungkasnya.