banner Kulbar
BeritaHukum

KPK Perbarui Surat DPO Harun Masiku dengan Informasi dan Foto Terbaru

×

KPK Perbarui Surat DPO Harun Masiku dengan Informasi dan Foto Terbaru

Share this article
harun masiku. foto: tangkapan layar laman web detikcom
harun masiku. foto: tangkapan layar laman web detikcom

Barisan.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Surat tersebut, bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, KPK meminta siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun agar melaporkannya ke KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Surat tersebut juga memuat instruksi untuk menangkap dan menyerahkan Harun kepada KPK.

Foto dan Ciri-Ciri Harun Masiku

Berbeda dengan surat pertama pada 2020 yang hanya menampilkan satu foto, surat terbaru ini menyertakan empat foto Harun. Informasi tambahan terkait ciri fisik Harun juga tercantum:

Tempat dan tanggal lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971

Tinggi badan: 172 cm

Warna kulit: Sawo matang

Ciri khusus: Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis

Alamat terakhir: Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

KPK juga mencantumkan kontak untuk melaporkan informasi terkait Harun, yakni melalui email rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Latar Belakang Kasus

Harun Masiku diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI. Harun diduga menyediakan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan proses tersebut.

Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus ini dan mendapat program pembebasan bersyarat pada Oktober 2023. Selain Wahyu, dua orang lainnya juga terlibat, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Saeful Bahri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2020 setelah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta.

Sayembara Rp8 Miliar

Langkah KPK ini muncul tak lama setelah diumumkannya sayembara oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Menteri tersebut menawarkan hadiah sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat Harun Masiku sudah berstatus buron sejak 2020. KPK berharap pembaruan surat ini dapat membantu mempercepat penangkapannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *