Barisan.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Minggu (6/10).
“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan keterangan resmi, KPK menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan Sahbirin Noor sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum berhasil ditangkap, dan pihak KPK menyatakan bahwa upaya penangkapan masih terus dilakukan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” tambah Ghufron.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah.
OTT di Kalsel tersebut melibatkan enam orang, empat di antaranya adalah penyelenggara negara, dan dua lainnya dari pihak swasta. Tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti awal berupa uang senilai lebih dari Rp10 miliar, yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam kaitannya dengan kasus PBJ, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa persekongkolan antara pelaksana proyek dan penyelenggara negara yang meminta fee telah menjadi praktik yang sering terjadi dalam PBJ.