Barisan.id, Butur – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU kabupaten Buton Utara mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dapat mendaftar jika memenuhi :
a. Syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) harus didukung paling sedikit 10 % (sepuluh persen);
b. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah daerah Kecamatan di Kabupaten Buton Utara.
2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara 106 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Buton Utara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa :
a.Jumlah Pemilih yang masuk dalam DPT adalah sebanyak 48.817 Jiwa sehingga jumlah syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dengan pembulatan ke atas adalah sebanyak 4.882 Jiwa;
b.Jumlah dukungan sebanyak dimaksud pada huruf a harus tersebar paling sedikit di 4 (empat) Kecamatan;
3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara menggunakan format sebagaimana terlampir, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotocopy KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung (format surat terlampir) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.
Dowload Disini File Lengkapnya: PENGUMUMAN SYARAT DUKUNGAN PERSEORANGAN (1)