banner Kulbar
BeritaEkonomi

Mengenal Tapera Yang Memotong Gaji Pekerja Tiap Bulan

×

Mengenal Tapera Yang Memotong Gaji Pekerja Tiap Bulan

Share this article
Gambar ilustrasi (Foto:pixabay)
Gambar ilustrasi (Foto:pixabay)

Barisan.id, – Masyarakat Indonesia tengah ramai membicarakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mewajibkan gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan setelah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Kebijakan baru tersebut memutuskan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Lantas, apa sebenarnya Tapera yang akan memotong gaji pegawai? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan bersama hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum.

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat mendaftar sebagai peserta Tapera.

Daftar pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera meliputi:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Pejabat negara.
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.

Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah. Adapun kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Besaran Simpanan Tapera

Besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Skema Tabungan Perumahan Rakyat ini mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Adapun besaran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Sedangkan besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN diatur oleh Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Manfaat Tapera

Dalam Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan, manfaat Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *