BeritaBerita Daerah

Nur Alam Disambut Meriah Oleh Masyarakat Saat Ke Masjid Al-Alam

×

Nur Alam Disambut Meriah Oleh Masyarakat Saat Ke Masjid Al-Alam

Share this article
Mantan Gubernur Sulra, Nur Alam
Mantan Gubernur Sulra, Nur Alam

Barisan.id, Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, tiba di Masjid Al-Alam Kendari pada Kamis (18/1/2023), sekitar pukul 12.30 Wita. Kedatangannya disambut dengan meriah oleh ribuan jemaah dan simpatisan yang memenuhi salah satu masjid ikon di Kota Kendari.

Ketika memasuki area Masjid Al-Alam, Nur Alam langsung diterima dengan penuh kehormatan oleh lembaga adat Sultra, yang memberinya sejumlah atribut khas Sulawesi Tenggara. Setelah upacara penyambutan, Nur Alam berbicara kepada awak media, menyatakan kegembiraannya atas sambutan hangat yang diterimanya dari masyarakat Sultra.

“Saya merasa bahagia bisa kembali ke Sultra dan mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat. Saya berpesan agar keamanan dan kerukunan antar-masyarakat tetap dijaga, karena hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun negeri ini,” ujarnya.

Nur Alam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah yang memberikan pengampunan dalam bentuk pemotongan masa tahanan. Meskipun saat ini berstatus bebas bersyarat, Nur Alam masih diwajibkan untuk melaporkan diri sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Sebagai informasi, Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang yang melibatkannya. Kasus ini bermula pada Oktober 2016, di mana Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi dalam sejumlah perizinan tambang.

Pada tahap awal di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Nur Alam dinaikkan menjadi 15 tahun penjara, sementara hak politiknya dicabut. Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun penjara, dengan alasan bahwa Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *