Barisan.id, Butur – Seorang pedagang ikan di Pasar Labuan Wolio, Kelurahan Labuan Wolio, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang bernama Askar alias Askari (37), kini dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap sesama pedagang. Polsek Wakorumba kemudian mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Askar, yang melarikan diri setelah insiden penganiayaan pada November 2023 lalu. Status DPO ini diterbitkan pada Senin (4/3/2024).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wakorumba, Aipda Halik Mawardi, mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang kepada korban pada Jumat (24/11) sekitar pukul 05.15 Wita.
“Pelaku telah melarikan diri sejak kejadian dan meskipun Unit Reskrim Polsek Wakorumba telah melakukan pencarian hingga ke Konawe Selatan, namun pelaku belum berhasil ditemukan hingga saat ini,” ungkap Halik. Senin (4/3/2024).
Halik menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan korban bermula dari pertengkaran lisan. Meskipun sempat diatasi oleh teman-teman pedagang di sekitar lokasi kejadian, pelaku tetap melakukan penganiayaan menggunakan parang. Melihat luka dan pendarahan di perut kiri korban, pelaku segera melarikan diri tanpa mempedulikan ikan dagangannya di pasar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menemukan pelaku untuk segera menghubungi pihak berwajib dan membantu menangkap serta menyerahkan pelaku ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.