banner Kulbar
BeritaOpini

Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

×

Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Share this article
Ardin, S.Pd., M.Pd
Ardin, S.Pd., M.Pd

Oleh: Ardin, S.Pd., M.Pd
Dosen Universtas Panca Sakti Bekasi

Pengawasan partisipatif adalah upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik. pengawasan partisipatif yang dilakukan tujuannya membentuk inisiatif masyarakat dalam membantu Bawaslu melakukan tugasnya. Dalam pengawasan partisipatif ada tujuh item yang dikenal oleh publik yaitu pengawasan berbasis teknologi informasi (TI), pojok pengawasan, forum warga, Saka Adhyasta Pemilu, pengabdian masyarakat, media sosial dan gerakan pengawasan partisipatif pemilihan.

Salah satu program yang terus digalakkan adalah program pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi kerah yang lebih baik. Baik dari sisi program kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sampai pembuatan sistem aplikasi telah diimplementasikan Bawaslu untuk menekan potensi kecurangan. Sejatinya pengawasan memang harus diserahkan kepada masyarakat itu sendiri. Angka pelanggaran pemilu kedepan ini diprediksikan terus meningkat, sehingga Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan pemilu.

Oleh karena itu Bawaslu perlu mengajak, pemerintah, semua elemen masyarakat, organisasi baik pemuda maupun keagamaan untuk membantu dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 minim Pelanggaran.

Harapan semua pihak termasuk Bawaslu bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pilkada Serentak Tahun 2024  sangat perlu menyiapkan Sumber Daya Manusia yang handal.

Selain pengawasan, Bawaslu harus fokus dalam pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta Pilkada Serentak Tahun 2024  yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, dan semua unsur yang terlibat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak hal yang menjadi fokus pencegahan pemilu dan pilkada tahun 2024, namun hal yang menjadi menyoroti ketidakterbukaan proses pelaksanaan setiap tahapan, lalu ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan yang bisa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Adapula keberpihakan atau kecenderungan terhadap Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye atau sebutan lainnya, ketidak patuhan terhadap larangan pada setiap tahapan.

Selain itu Bawaslu juga telah membangun sistem aplikasi Gowaslu dan Siwaslu untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan kecurangan/pelanggaran. Sistem aplikasi Gowaslu telah diluncurkan pada 2017 dan Siwaslu tahun 2019. Namun penggunaan aplikasi ini masih perlu partisipasi masyarakat yang lebih agar dapat berhasil sesuai yang diharapkan.

Aplikasi ini diperuntukan bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dengan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. “Masyarakat bisa langsung melaporkan potensi pelanggaran melalui sistem aplikasi Gowaslu. Bawaslu membuat dan mengembangkan sistem ini guna mempermudah masyarakat untuk melapor.

Selanjutnya masih banyak lagi aplikasi yang diluncurkan Bawaslu yaitu Siwaslu. Aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

Selain pengawasan partisipatif, Bawaslu juga memiliki IKP yang bermanfaat untuk memberikan gambaran empiris terkait tingkat kerawanan pemilu di Indonesia ke dalam indeks yang sesuai dengan kondisi aktual, jelas, dan disepakati para pihak terkait. Afif mengatakan, proyeksi kerawanan yang ada di dalam IKP mengacu pada indikator-indikator konkret berdasarkan peristiwa atau data yang sudah terjadi pada gelaran pemilihan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *