banner Kulbar
BeritaBerita Daerah

APH Diminta Tangkap Terduga Pemilik Lubang Tambang Ilegal di Bone Bolango

×

APH Diminta Tangkap Terduga Pemilik Lubang Tambang Ilegal di Bone Bolango

Share this article

Barisan.id, Gorontalo – Integritas dan Profesionalitas Polda Gorontalo tengah diuji. Hal ini seiring dengan 13 kasus tambang ilegal batu hitam yang ditangani Polda Gorontalo yang tak kunjung selesai serta tidak tersentuhnya pemilik lubang tambang ilegal yang ada di bone bolango.

Kasus tambang ilegal batu hitam ini masih kerap terjadi di Kabupaten Bone Bolango. Ini bisa dilihat pada penyegelan 3 gudang batu hitam oleh Polda Gorontalo.

“Penyegelan 3 gudang batu hitam di suwa pada 15 mei lalu menandakan bahwa Mafia tambang batu hitam ilegal masih terus beroperasi dan tidak takut terhadap aparat penegak hukum, padahal saat ini ada 13 kasus tambang ilegal yang tengah ditangani Polda Gorontalo,” kata Arlan selaku fungsionaris PB HMI.

Kita berharap penanganan kasus tambang ilegal batu hitam tidak hanya pada sebatas penyegelan gudang batu hitam dan penangkapan investor, sopir ataupun penjaga gudang, akan tetapi lubang tambang ilegal harus di segel dan pemilik lubangnya harus ditangkap.

Menurut Arlan, penting untuk segera diselesaikan 13 kasus yang tengah ditangani Polda Gorontalo hingga saat ini masih belum ada titik terang. Kasus batu hitam yang merupakan hasil dari tambang ilegal ini, juga belum ada tersangka.

Tidak hanya itu, durasi waktu proses penyelidikan yang dibutuhkan oleh Polda Gorontalo dalam menangani perkara ini terkesan lama, padahal penanganannya dimulai dari tahun 2021.

Tentu disini ketegasan dan integritas Polda Gorontalo sedang diuji lewat penyelesaian kasus tambang ilegal ini.

Selain itu, Arlan berharap aparat penegak hukum juga bisa menangkap 7 orang terduga pemilik lubang tambang ilegal yakni inisial UT, SA, AM, ED, HT, AN dan FB karena telah mengolah kekayaan alam tanpa adanya izin resmi.

Hal ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melakukan tindak pidana karena telah mengolah kekayaan alam tanpa adanya izin resmi dan sangat merugikan negara.

“APH harus berani menangkap 7 terduga pemilik tambang lubang tambang ilegal , dan menyegel atau menutup lubang tambang ilegal batu hitam tersebut,” ujarnya.

Kemudian akses pengiriman batu hitam lewat pelabuhan anggrek juga harus ditutup.

Kami juga akan mengkoordinasikan kasus tambang ilegal batu hitam ini ke ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba agar bisa di tindak lanjuti untuk diLaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian terkait.

Untuk ketahui secara umum jenis tambang ilegal terbagi menjadi dua tipe.

Pertama, jenis tambang liar yang beroperasi di lahan belum “berpenghuni”, lahan yang belum diduduki oleh pemegang izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK). 

Kedua, tambang liar yang menggerogoti lahan milik perusahaan resmi. Seperti yang terjadi saat ini di Bone Bolango dimana lahan yang dikeruk adalah area lokasi kontrak karya PT.Gorontalo Mineral.

Kemudian pertambangan ilegal juga memiliki beberapa dampak buruk. Pertama, terjadinya kerusakan lingkungan. Tambang ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan praktik-praktik pertambangan yang berkelanjutan. Hal ini mengakibatkan deforestasi, degradasi tanah, erosi, dan pencemaran air dan udara. Ekosistem yang sensitif dan habitat flora dan fauna dapat hancur akibat aktivitas tambang ilegal.

Kedua, menyebabkan kerugian ekonomi. Tambang ilegal mengakibatkan kerugian ekonomi bagi negara. Pemerintah kehilangan pendapatan dari sektor tambang yang seharusnya disumbangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tambang ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri tambang resmi yang membayar pajak dan iuran yang ditentukan.

Ketiga, Kehilangan Biodiversitas. Eksploitasi tambang ilegal dapat menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati. Aktivitas penambangan merusak habitat alami dan mengancam spesies yang unik dan langka. Kehilangan biodiversitas ini berdampak negatif pada ekosistem dan juga bisa berpotensi merugikan sektor pariwisata dan penelitian ilmiah.

Keempat, Pencemaran Air dan Udara. Tambang ilegal seringkali menggunakan metode ekstraksi yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Penggunaan bahan-bahan ini dapat mencemari sumber air dan tanah, serta menghasilkan emisi gas beracun ke udara, mengancam kesehatan manusia dan ekosistem yang tergantung pada air dan udara yang bersih.

Untuk mengatasi dampak tambang ilegal, perlu adanya penegakan hukum yang ketat dan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain itu, diperlukan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *