banner Kulbar
BeritaKriminal

Polda Sulses Tetapkan 3 Pemilik Kosmetik Dimkasar Jadi Tersangka

×

Polda Sulses Tetapkan 3 Pemilik Kosmetik Dimkasar Jadi Tersangka

Share this article
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Barisan.id, – Tiga orang pemilik produk kosmetik yang mengandung zat raksa atau merkuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selata.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik produk kosmetik. Kami akan menindak dengan tegas,” Kata Kombes Pol Dedi Supryadi. Selasa (12/11/2024).

Kombes Dedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara yang mana kosmetik itu mengandung zat yang membahayakan manusia.

Saat ditanya siapa tiga orang pemilik kosmetik tersebut, Dedi masih enggan mengungkap identitas dari ketiga orang tersebut.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa mereka yang mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenakan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, sesuai dengan undang-undang kesehatan.

Ia juga menambahkan bahwa mereka dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang apabila terbukti melakukan pelanggaran tambahan.

Di sisi lain, Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisionol.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani dilansir dari CNN Indonesia.

Selanjutnya kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya adala kosmetik Raja Glow My Body Slim.

Menurut Hariani, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Dari hasil uji laboratorium, Raja Glow My Bodi Slim mengandung Bisakodil yakni zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh.

Kemudian produk kosmetik milik Mira Hayati, dari hasil pemeriksaan laboratorium memiliki kandungan zat raksa atau biasa dikenal dengan merkuri.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *