Penulis : Nurlin
TULISAN ini dimulai dengan ilustrasi. Bayangkan jika Anda hidup dalam suatu kelompok yang jumlahnya beberapa lusin orang saja. Di lingkungan Anda itu ada banyak kelompok lain yang mungkin saja membuat Anda dan kelompok Anda kurang aman. Lalu muncul ide untuk membentuk organisasi yang akan menjadi wadah yang menyatukan dan melindungi anggota kelompok Anda. Ide itu menjamur ke banyak anggota kelompok. Lalu dimulailah pertemuan demi pertemuan untuk membahas pembentukan organisasi. Hasilnya semua sepakat dan berdirilah organisasi yang dicita-citakan itu.
Sekarang tiba saatnya bagian penting, memilih pemimpin organisasi. Bayangkan saat momen itu tiba, Anda dianggap tidak memiliki hak pilih oleh teman-teman Anda. Alasannya karena keberadaan kita tidak setara dengan kelompok yang lain. Bagaimana rasanya menjadi bagian dari suatu kelompok tetapi disaat yang sama tidak diakui (dianggap berbeda) hak pilihnya untuk memilih ketua organisasi? Martabat kita sebagai manusia yang setara pasti tercederai.
Dua paragraf di atas hanya sebuah ilustrasi saja. Tetapi ketiadaan hak pilih memiliki fakta dalam sejarah. Biasanya ketiadaan hak pilih dalam sejarah menyasar kaum perempuan. Dan orang-orang marah dengan keadaan seperti itu. Mereka yang marah itu mengorganisir diri untuk memperjuangkan hak pilihnya. Ada yang menempuh jalan damai dan ada juga jalan kekerasan sampai pada tahap mengorbankan nyawa demi memperjuangkan hak pilih.
Emily Davidson di Inggris contohnya. Sebagaimana disinggung Acemoglu dan Robinson dalam buku The Narrow Corridor, States, Societies, and The Fate of Liberty, pada 4 Juni 1913, di pacuan kuda Epsom Derby, saat pertandingan balapan kuda sedang berlangsung, Davidson berlari ke lintasan Anmer, kuda milik Raja George V dengan membawa bendera Suffragettes (pejuang hak suara perempuan) warna ungu, putih, dan hijau. Emily Davidson terlindas oleh kuda dan meninggal empat hari kemudian akibat luka yang dideritanya.
Namun, setelah pengorbanan mengerikan yang dilakukan Dividson itu, hak suara perempuan di Inggris tidak serta merta diberikan. Butuh lima tahun setelah kejadian itu, barulah perempuan memiliki hak suara dalam Pemilihan Parlemen di Inggris. Betapa Panjang, keras, dan terjalnya perjuangan kaum perempuan hanya untuk memiliki hak pilih yang setara dengan laki-laki. Ini hanya salah satu contoh perjuangan hak pilih kaum perempuan. Di Amerika perjuangan hak pilih perempuan juga terjadi dalam waktu yang panjang. Mereka butuh waktu 70 tahun hanya untuk meloloskan ketentuan hak pilih perempuan dalam konstitusi Amerika.
Jika memang memiliki hak pilih sebagai warga negara begitu penting, berkaitan dengan eksistensi kita sebagai manusia yang setara, lalu mengapa suara kita harus dibeli hanya untuk digunakan dalam Pemilihan Umum? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya terlebih dahulu akan menguraikan problem politik uang yang didasarkan pada beberapa literatur dan pengamatan pribadi selama Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada) berlangsung.
Memahami Masalah Politik Uang
Menurut Burhanuddin Muhtadi, pada 1970-an, saat terjadi gelombag ketiga dan keempat demokratisasi versi Huntington, Pemilu telah menjadi norma global. Namun optimisme itu harus ditinjau ulang ketika fakta menunjukkan bahwa banyak negara hanya memenuhi standar minimal demokrasi.
Salah satu problem yang melanda demokrasi adalah maraknya politik uang. Pemilu menjadi ajang jual beli suara yang fatal bagi kesehatan Lembaga politik kita. Mengapa? Karena politik uang adalah bentuk manipulasi elektoral yang benar-benar tidak mencerminkan kehendak politik dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Burhanuddin Muhtadi dalam buku “Kuasa Uang, Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru” mendefinisikan politik uang sebagai usaha terakhir dalam mempengaruhi keputusan pemilih dalam memberikan suara di Pemilu, yang dilakukan beberapa hari atau bahkan beberapa jam sebelum pemungutan suara, dengan cara memberikan uang tunai, barang, atau keuntungan material lainnya kepada pemilih. Bahasa sederhananya adalah “Serangan Fajar”.
Masalahnya sekarang adalah seberapa efektifkah politik uang dalam meningkatkan perolehan suara bagi seorang politisi dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada?
Jawaban yang diberikan Burhanuddin Muhtadi sangat kontra intuitif. Kita selalu mengira politik uang sangat efektif meningkatkan peroleh suara seorang politisi. Jawabannya sebenarnya: “politik uang sangat tidak efektif dalam mendongkrak peroleh suara seorang politisi”. Tapi jawaban ini telah diuji secara kuantitatif oleh Burhanuddin Muhtadi.
Jika demikian jelas pertanyaan susulan muncul: “lalu mengapa politik uang terus dilakukan oleh para politisi?” jawabannya seperti ini: memang kurang efektif dalam mendongkrak perolehan suara, tetap cukup untuk memperoleh margin kemenangan dalam kompetisi antar politisi dalam satu palagan politik.
Jawaban ini cukup masuk akal, terutama dalam pemilihan anggota legislatif. Sedikit saja selisih suara adalah penting untuk mengalahkan pesaing dalam satu partai. Politik uang adalah strategi yang paling efektif bagi politisi untuk mengejar selisih kemenangan itu. Tapi jika kita mau terbuka, apakah jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli suara sama dengan jumlah suara yang diperoleh?
Misalnya, seorang politisi mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membayar 1.000 orang (Rp 500.000,-/orang), apakah suara yang diperolehnya pasti mencapai 1.000 suara? Sayang jawabannya tidak. Banyak errornya atau banyak salah sasarannya. Besar kecilnya error atau salah sasaran politik uang bergantung pada seberapa mampu tim sukses atau politisi tertentu mengidentifikasi sasaran pembelian suara.
Masalah lainnya politik uang adalah masalah regulasi dan sikap politik kita terhadap politik uang. Mengapa fakta politik uang adalah lumrah kita ketahui dalam setiap palagan politik, tetapi tidak satupun atau sangat sedikit yang dibuktikan secara hukum? Jawabannya adalah: “karena kita melakukannya secara berjamaah”. Itu sikap politik kita terhadap politik uang. Karena kita tahu sama tahu melakukan politik uang (bahkan kita tahu besaran nilai serang kandidat lain), sama-sama melakukan politik uang, maka kita saling melindungi satu sama lain. Begitulah norma umumnya. Itu bukan lagi dosa politik, melainkan “kewajaran taktik politik”.
Kemudian dalam regulasi Pemilu kita, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaku politik uang yang bisa dijerat secara hukum adalah mereka yang bisa dibuktikan secara administratif merupakan bagian dari tim sukses atau partai tertentu. Bunyi undang-undang ini tidak menyasar setiap orang. Sementara menurut Aspinall & Berenschot, broker atau perantara (tim sukses) dalam kasus Indonesia, adalah masyarakat biasa yang tidak terdaftar secara administrasi sebagai tim sukses atau anggota partai tertentu.
Jadi seandainya ada orang yang tertangkap memberikan uang kepada pemilih, tetapi bukan merupakan tim sukses yang terdaftar di KPU atau bukan bagian dari anggota partai, orang itu tidak bisa dijerat secara hukum oleh undang-undang Pemilu kita.
Bunyi pasal yang menyasar setiap orang yang melakukan praktik politik uang ada dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Tetapi sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, karena kita sama-sama pelaku, tahu sama tahu, maka semua saling melindungi. Seolah-olah tidak ada politik uang sekalipun kita sedang melakukannya.
Politik Uang Sebagai Praktik Klientelisme Elektoral
“Orang-orang yang selama ini saya perlakukan dengan baik, saya tolong semua keperluannya sekalipun mungkin tidak sepenuhnya, tetapi saat saya caleg, orang itu tidak memilih saya hanya karena uang yang saya berikan lebih kecil Rp. 100.000,- dibanding caleg lainnya yang dia pilih”, kata seorang Anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu tahun 2019.
Fakta ini penting untuk dihadirkan dalam tulisan ini, karena berkaitan dengan terminologi dalam literature politik. Ada perbedaan antara praktik politik klientelisme dan klientelisme elektoral. Tetapi sebelum menjelaskan kedua istilah itu perlu dijelaskan secara singkat apa itu “politik klientelisme”.
Untuk menyederhanakan dan membuatnya lebih jelas, saya menggunakan lawan dari istilah politik klientelisme, yaitu politik programatik. Politik Programatik adalah model politik yang didasarkan pada efisiensi program yang dirasakan oleh semua masyarakat tanpa membedakan pemilih atau bukan kita. Politisi dipilih karena programnya bagus, dan karena itu politisi menyalurkan sumber daya negara (dalam bentuk program) tanpa membeda-bedakan pemilihnya atau bukan.
Politik klientelisme adalah sebaliknya. Bukan pada program, model politik ini didasarkan pada hubungan timbal balik saling menguntungkan antara pemilih dengan politisi. Politisi dapat suara dari pemilih, dan pemilih dapat keistimewaan (berupa distribusi proyek atau program) ketika politisi itu terpilih. Singkatnya, seorang politisi hanya menyalurkan keuntungan materi hanya kepada klien atau para pendukungnya saja. Di luar itu, Anda bukan apa-apa atau tidak masuk dalam jangkauan atau bukan prioritas program dari politisi yang terpilih.
Inti dari politik klientelisme adalah quid pro quo (sesuatu untuk sesuatu). Perbendaannya dengan istilah klientelisme elektoral adalah proses pemberian keuntungan material, baik berupa uang tunai atau materi lainnya, hanya terjadi saat proses Pemilu berlangsung. Setelah Pemilu selesai, tidak ada lagi kewajiban seorang politisi untuk memelihara orang yang sudah memilihnya lewat politik uang. Relasi patron-klien selesai setelah pemungutan suara selesai.
Istilah klientelisme elektoral ini berkaitan erat dengan cerita anggota DPRD terpilih tahun 2019 yang disebutkan di awal pembahasan ini. Pemberian keuntungan yang berlangsung secara terus menerus rupanya bisa dikalahkan oleh “serangan fajar”—jumlah uang tunai yang diberikan menjelang pemungutan suara.
Fakta ini menimbulkan satu kesadaran di kalangan politisi, memelihara pendukung tidak perlu dilakukan selama lima tahun penuh. Karena yang penting adalah pemberian keuntungan materi menjelang pemilihan. “lebih baik mengumpulkan uang dulu, nanti tiba pemilihan berikutnya baru pemilih diserang dengan uang tunai”. Kira-kira seperti itu.
Tetapi apakah politik klientelisme sepenuhnya hilang? Atau apakah seorang politisi sepenuhnya terlepas dengan pemilihnya setelah ia terpilih? Jawabannya tidak. Seorang politisi tetap memelihara pemilihnya. Tetapi itu terbatas hanya orang-orang tertentu yang cukup dekat atau memiliki hubungan tertentu dimana mereka bisa saling bertukar manfaat yang diperoleh dari sumberdaya negara selama politisi itu menduduki jabatan dimana politisi itu terpilih.
Berdasarkan fakta itu, politik uang yang lumrah terjadi masuk dalam kategori klientelisme elektoral. Hanya berlangsung saat momen pemilihan berlangsung.
Mengapa Suara Harus Dibeli?
Bagian ini merupakan simpulan dari tulisan ini yang akan menjawab pertanyaan: “jika hak pilih sangat penting bagi warga negara karena berkaitan dengan martabat kita sebagai manusia yang setara, mengapa suara harus dibeli dalam Pemilu?
Pada awalnya saya ingin menjawabnya dengan masalah sosial-ekonomi dan demografi. Misalnya karena faktor kemiskinan, faktor Pendidikan, faktor tempat tinggal di kota atau didesa. Asumsinya begini pemilih yang miskin secara ekonomi, Pendidikan rendah, dan tinggal di desa menjadi sebab utama suara dijiual dalam Pemilu.
Tetapi temuan ilmiah Burhanuddin Muhtadi mengurungkan niat itu. Sekalipun kontra intuitif, Burhanuddin Muhtadi menemukan bahwa faktor kemiskinan, Pendidikan yang rendah, dan tinggal di desa tidak memiliki pengaruh bagi seorang pemilih terpapar politik uang. Sekalipun alasan sosial-ekonomi dan demografi, dapat dijadikan alasan, tetapi tidak cukup signifikan untuk dijadikan alasan mengapa seorang pemilih menjual suaranya.
Jawabannya sangat kompleks, karena politik uang berkaitan dengan banyak faktor. Tetapi untuk kepentingan analisis, saya akan menjawabnya dengan menguraikan dua alasan yang menurut hemat saya sangat signifikan untuk menjawab pertanyaan di atas, mengapa suara harus dibeli?.
Pertama, masalah rendahnya efikasi politik atau terjadi keterasingan politik. Efikasi politik berkaitan dengan perasaan psikologis warga negara atau masyarakat bahwa dirinya mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah. Bahwa masyarakat akan didengar keluhannya oleh pemerintah dan karena itu mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah. Rendahnya efikasi politik atau keterasingan politik adalah sebaliknya, masyarakat menyadari bahwa dirinya tidak bernilai apa-apa dalam politik, tidak mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah. Karena itu masyarakat menganggap politik itu tidak penting.
Efikasi politik yang rendah terjadi karena watak politik kita yang ekstraktif. Watak politik yang ekstraktif berkaitan dengan watak orang-orang dalam Lembaga politik dan pemerintahan yang cenderung hanya memperkaya diri sendiri beserta kelompoknya. Proses yang terjadi dalam Lembaga pemerintahan dan Lembaga politik yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat diatur sedemikian rupa untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Orang-orang saling berkolusi satu sama lain untuk menyiasati proses, aturan, prosedur, dsb, agar sumberdaya negara yang dikelola sebesar-besarnya kembali untuk kemakmuran diri sendiri dan kelompok-kelompoknya. Keadaan ini menyebabkan beberapa segmen masyarakat menjadi terasing dari kehadiran negara. Mereka tidak tersentuh, merasa asing dan politik menjadi tidak penting bagi mereka. Pemilu menjadi satu-satunya momen dimana suara masyarakat dibutuhkan. Ambil suaraku, tapi tidak gratis, karena setelah ini saya tidak diperlukan lagi.
Masyarakat harus menjual suaranya dalam pemilu karena itu adalah satu-satunya cara dan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan manfaat material dari politik atau orang-orang di pemerintahan. Kalau bukan sekarang, kapan lagi kita akan menerima manfaat materi dari para politisi. Kira-kira begitu prinsip utamanya.
Kedua, karena ada pembeli yang mau membayar suara kita. Pembeli suara hadir karena dua hal: pertama-tama politisi butuh suara sementara suara yang dibutuhkan itu tidak serta merta diberikan padanya tanpa pendekatan transaksional. Dengan efikasi politik yang rendah sulit membuat masyarakat dengan sukarela datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Jual beli suara menjadi norma umum untuk memaksa peningkatan partisipasi pemilih.
Alasan kedua adalah politisi yang sedang berkompetisi membutuhkan margin kemenangan dengan lawannya. Sebagaimana sudah disinggung dalam pembahasan sebelumnya, sekalipun politik uang tidak signifikan dalam meningkatkan perolehan suara, tetapi cukup signifikan sebagai taktik memperoleh selisih kemenangan dari lawan politiknya.
Kedua alasan yang diuraikan di atas saling berkaitan satu sama lain dan membentuk lingkaran setan yang tiada putusnya. Karena watak politik yang ekstraktif, efikasi politik masyarakat menjadi rendah. Karena efikasi politik yang rendah maka suara harus dibeli. Politisi harus menjadi pembeli suara agar mereka memperoleh tambahan suara untuk memperoleh kemenangan. Kemudian berlanjut lagi, karena mereka membeli suara, maka politisi harus memperkaya diri. Menyebabkan watak politik yang ekstraktif, rendahnya efikasi politik, dan politik transaksional. Begitu seterusnya.
Berdasarkan uraian itu, sulit rasanya memutus mata rantai antara politik uang dan efikasi politik yang rendah karena Lembaga politik yang ekstraktif. Kampanye anti politik uang yang dilakukan selama ini dengan pendekatan matematika, jumlah uang diterima dibagi per bulan dalam lima tahun lalu kemudian perhari. Nilainya menjadi sangat kecil lalu di kaitkanlah dengan martabat kita sebagai warga negara.
Kampanye seperti itu sama sekali salah sasaran. Tidak mengena pada inti persoalan. Politik uang tidak sesederhana itu. Bukan lagi soal martabat yang setara sebagai manusia sebagaimana ilustrasi di awal tulisan ini. Martabat benar-benar kabur, sebab sejak awal masyarakat sudah merasa kehilangan martabatnya di hadapan culasnya watak Lembaga politik kita yang ekstraktif.