banner Kulbar
BeritaKriminal

Polresta Kendari Bekuk Pengedar Uang Palsu di Kota Kendari

×

Polresta Kendari Bekuk Pengedar Uang Palsu di Kota Kendari

Share this article
Para pelaku pengedar uang palsu (Doc. istimewa)
Para pelaku pengedar uang palsu (Doc. istimewa)

Barisan.id, Kendari – Polisi berhasil menangkap empat pengedar uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Keempat tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti awal yang cukup, telah melakukan tindak pidana terkait mata uang di sebuah agen BRILink yang berlokasi di Jalan Patimura, Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, para pelaku yang diamankan memiliki inisial ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24). Modus operandi mereka adalah melakukan transfer uang melalui agen BRILink.

“Awalnya, pelaku ML datang untuk melakukan transfer uang menggunakan layanan BRILink di kios korban dengan jumlah sebesar Rp 995 ribu,” Kata Fitrayadi. Senin (29/4/2024).

ML berupaya untuk mengirimkan uang ke nomor rekening yang dituju, namun pengiriman tersebut terus ditolak. Akhirnya, ML memutuskan untuk melakukan transfer uang melalui aplikasi Dana, yang akhirnya berhasil.

Setelah transaksi tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang palsu senilai total Rp 1 juta kepada korban, dengan tambahan biaya administrasi sebesar Rp5 ribu. Namun, ketika korban memeriksa uang yang diterima, ternyata uang tersebut palsu.

Fitrayadi menyatakan bahwa pihaknya kemudian menerima laporan dari korban terkait insiden tersebut. Pelaku ML kemudian ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, dan tiga pelaku lainnya turut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah penangkapan ML, tiga pelaku lainnya juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *