Barisan.id, – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai keterlibatan TNI dalam konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.
Beberapa waktu belakangan diketahui aparat gabungan TNI-Polri dilaporkan melakukan penetrasi ke wilayah Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9), yang kemudian menyebabkan terjadinya bentrokan dengan warga setempat.
“Dalam kerangka undang-undang, tindakan represif yang diterapkan oleh TNI-Polri terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Lebih-lebih lagi, tindakan ini telah menimbulkan korban, termasuk anak-anak,” ujarnya. Senin (11/9/2023).
Menurut Sukamta, TNI-Polri seharusnya berperan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Ketika ada konflik mengenai penggusuran tanah milik masyarakat oleh perusahaan, TNI-Polri harus berfungsi sebagai mediator antara kedua belah pihak,” tegasnya, sebagai anggota Fraksi PKS.
Sukamta juga menjelaskan peran, tugas, dan fungsi TNI sesuai dengan undang-undang. Dia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Republik Indonesia jika ingin mengerahkan aparat TNI dalam kasus-kasus konflik sosial yang memerlukan penanganan.
“Tugas TNI, seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, adalah untuk menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam urusan penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus selalu berlandaskan pada keputusan politik,” tandasnya.