Barisan.id – Pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, menuai penolakan dari warga setempat dan bahkan mengakibatkan bentrokan dengan aparat gabungan TNI-Polri, yang kini menjadi fokus perhatian Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat.
Syahrul menjelaskan, warga Rempang menghadapi ancaman kehilangan jejak sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya karena proyek pengembangan kawasan industri dan investasi.
“Investasi seharusnya memiliki tujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas menetapkan bahwa investasi dalam perekonomian harus dilakukan sebagai usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan dan perlindungan terhadap keberlangsungan Indonesia,” ujar Syahrul.
Sebagai seorang politisi yang mewakili Dapil Riau II, Syahrul Aidi Maazat menegaskan bahwa konstitusi Indonesia juga melindungi hak asasi manusia (HAM), termasuk hak-hak masyarakat adat Rempang. Ia mengingatkan kepada janji Presiden Jokowi tentang perlindungan investasi dan nasib masyarakat Indonesia.
Menurutnya, dalam rapat kabinet tahun 2019, Presiden Jokowi secara tegas memerintahkan setiap menteri untuk menjaga keberlangsungan masyarakat Indonesia dalam menghadapi arus investasi asing.
“Presiden RI Bapak Joko Widodo menekankan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika izin konsesi diberikan dengan adanya masyarakat di dalamnya, maka pastikan masyarakat tersebut dilindungi dan memiliki kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak mematuhi hal ini, maka izin mereka harus dicabut, tidak peduli siapa pemiliknya. Begitulah arahan Bapak Jokowi,” tegas Syahrul.
Syahrul juga menegaskan bahwa masyarakat Rempang telah tinggal di daerah ini selama berabad-abad, sementara BP Batam, yang dahulu dikenal sebagai Otorita Batam, baru muncul pada tahun 1970-an dan memulai pembangunan Batam.
“Dari sini, tercipta konsep ‘kampung tua’ yang berarti telah ada sebelum Otoritas Batam eksis, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Sebagai langkah untuk menyelesaikan konflik di Rempang, politisi dari Fraksi PKS ini mengajukan lima tuntutan kepada Presiden Jokowi dan pemerintahannya. Pertama, mengutuk tindakan represif aparat dan meminta agar semua aparat menjaga diri.
Kedua, meminta TNI/Polri untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran SOP.
Ketiga, meminta pemerintah untuk memastikan pelayanan medis bagi masyarakat yang terluka dalam insiden ini.
Keempat, meminta pembebasan masyarakat yang terkena dampak bentrokan ini dan menjamin bahwa mereka tidak akan disiksa, sebagai tindakan humanis dalam menyelesaikan masalah ini.
Kelima, meminta pemerintah untuk menunda sementara proyek Rempang Eco City hingga hak-hak masyarakat yang terkena dampaknya terpenuhi, termasuk menjaga akar budaya dan wilayah adat mereka agar tidak hilang.