Barisan.id, Gorontalo – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial PAH (28) yang di duga telah melakukan pencurian barang elektronik.
PAH merupakan warga kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan pencurian dua Unit HP dan Laptop milik dari VUPL senilai Rp. 50.500.000 (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kapolsek Kota Barat Akp Pomil Montu, SH mengatakan bahwa setelah menerima laporan pada tanggal 04 Oktober 2024 tentang adanya pencurian di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat, Unit resrkim langsung melakukan olah TKP.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, terduga pelaku pencurian mengarah pada PAH yang merupakan teman korban, kemudian langsung mengamankan PAH pada 5 Oktober 2024.
“Jadi setelah diamankan bersama barang bukti, PAH mengaku jika dirinya memang sudah berniat mengambil barang barang tersebut dan akan digadaikan untuk membayar hutangnya “, ujar AKP PomiI. Senin (7/10/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, PAH mengaku telah mengambil dua Unit HP dan 1 Unit Laptop tersebut disaat korban sedang tidur terlelap.
“Kedua HP korban terletak di atas kasur samping kepala, laptop dan cars yang ada di meja ruang tamu, pelaku pun langsung pergi membawa ketiga barang tersebut,” ujarnya.
Setelah menyimpan barang, PAH membuat skenario seolah olah ada orang yang masuk dalam rumah dengan cara membuka pintu dapur lalu menyusun bangku atau tempat untuk pijakan kaki di samping rumah agar korban tidak mencurigainya.
“Saat ini PAH dan barang bukti berupa Iphone 13 Promax, Iphone 15 Promax dan 1 Unit Laptop Asus sudah diamankan di polsek kota Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.