Jakarta, BARISAN – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim investigasi bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan Keputusan pencopotan Kapolda Jatim juga merupakan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tim investigasi yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tentunya tidak berandai-andai dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri,” ucapnya kepada wartawan, (4/10).
“Jadi kita tidak berandai-andai. Saya menyampaikan update dari hasil tim sidik, propam, itsus, itu saja yang bisa saya sampaikan,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya. Nico dinilai harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
[Adi]