Buranga, Barisan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ke KPU RI.
Dari dua rancangan Dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2024 yakni, satu Dapil Pemilu 2019 dan satunya pada Pemilu 2014 silam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Butur, Muh Sairman Sahadia saat dikonfirmasi awak media melalui saluran teleponnya, mengatakan, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Butur dalam Pemilu 2024, telah diumumkan berdasarkan berita acara KPU Butur nomor 113/PK.01-BA/7410/2022.
“Ada dua rancangan Dapil kita ajukan. Rancangan satu Dapil 2019 lalu, dan Dapil yang dipakai tahun 2014 silam,” katanya
Sairman mengungkapkan, dengan adanya pengumuman itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Butur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan dilaksanakan tanggal 23 November-6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang disiapkan KPU Butur atau dapat diunduh pada halaman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Penyampain tanggapan dan masukan tersebut dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/parpol,” jelasnya.
Kemudian uji publik dimulai dari tanggal 7-16 Desember 2022. Penetapan oleh KPU RI pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023.
“Kita kan hanya mengajukan rancangan Dapil, penetapan sendiri akan dilakukan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Berikut rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Butur yang dimaksud yakni :
Rancangan 1
Dapil 1, meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197, Kulisusu Barat jumlah penduduk 7.326 dengan alokasi kursi 7. Dapil 2, meliputi kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074, Wakorumba Utara jumlah penduduk 8.429 dengan alokasi kursi 5. Dapil 3, meliputi kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652 dengan alokasi 8 kursi.
Rancangan 2
Dapil 1, meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dengan alokasi 5 kursi. Dapil 2, meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi. Dapil 3, meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu dengan alokasi 10 kursi. (Adm)