Barisan.id- Pakar Hukum Tata Negara Dr. Hamrin, S.H., MH., M.Si (Han)., CPMHRP., CMSCFP dan Tim menggelar acara syukuran launching dan seminar Lembaga Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi Hotel Harris Tebet, di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022. Tepatnya, Jl. Dr. Saharjo No.191, RT.6/RW.1, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Turut hadir dalam acara tersebut, para rekan advokat dan konsultan hukum, jurnalis, akademisi, Praktisi, beberapa Mahasiswa dari perguruan Tinggi DKI Jakarta dan para undangan lainnya.
Beliau juga menegaskan bahwa dalam acara seminar telah hadir para narasumber yang ahli dibidangnya diantaranya Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.LM Pakar Hukum Tata Negara UGM, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., Mantan Kabais TNI 2011 sd 2013, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute dalam acara tersebut di moderatori Humaini M.A Sekaligus Direktur Litbang dan Kerjasama Pus D Kon.
Narasumber Pertama Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H., menyampaikan beberapa point penting dalam seminar Pus D Kon bahwa Politik hukum memeliki point penting dalam pembentukan produk Undang-Undang (UU). Konfigurasi politik Hukum dalam pembentukan UU akan ditentukan oleh para pembuat UU bagaimana UU bisa memunculkan konfigurasi politik hukum yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter tergantung pembentuk UU tersebut.
Sementara Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kedaulatan rakyat “dogmatis konstitusional hukum positif Pancasila negara hukum menurut UUD NRI Thn 1945” itu adalah implementasi filosofis sosiologis teoritis yuridis hukum positif praktis teknokratis penyelenggaraan pemilu. Teknokrasi administrasi manajemen publik dan privat pelaksanaan pemilu yuridis dogmatis itu adalah untuk menetapkan hasil terhadap “siapa-siapa dari seluruh rakyat Indonesia” untuk menduduki posisi pejabat di badan-badan kenegaraan dan pemerintahan yang menjadi Presiden/Wakil, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPR Kabupaten/Kota.
Begitu pula disampaikan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M beliau menegaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ada lima tahapanyaituperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Jelasbahwadalam proses penyusunan UU DPR memilikikewenangansebagaimanadiamanatkandalam UUD NRI 1945.
Dalam acara itu, Hamrin yang merupakan Direktur Utama dari Pus D Kon menyampaikan rasa syukur atas launching dan peresmian Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi. Sama halnya yang disampaikan oleh Masidin Narsip, S.H., M.H Direktur Operasional dan Yuswarni, S.AP., MPA sebagai direktur Keuangan.
“Saya dan Tim ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan, bisa hadir pada peresmian Lembaga kami. Kami dari Pus D Kon mendirikan lembaga ini berawal dari kepedulian kami atas perkembangan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Kami akan sepenuh hati, tenaga, dan pikiran untuk bisa memberikan kontribusi positif Kepada masyarakat bangsa dan Negara pada Umumnya”. ungkapnya
Hamrin mengatakan Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi yang dipimpinnya ini adalah salah satu lembaga Kajian yang berkolaborasi dengan beberapa Pakar Hukum, Pakar Politik, Pakar Komunikasi, Pakar Sejarah, Pakar Administrasi Publik, Pakar Ekonomi, dan Para Praktisi.
“Saya dan Tim yang tergabung dalam Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi, selalu mengedepankan kajian-kajian, dasar hukum, Teori, dan sejarah dalam pengembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia,” tegas pakar hukum kelahiran Desa Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu.
Para Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi sangat menyadari bahwa perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia pasca reformasi dianggap menjauh dari cita-cita Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut nampak dalam praktek demokrasi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta produk legislasi yang dianggap masih tumpangtindihsebagaimana yang dimuatdalam kaidah dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karenanya, demokrasi memerlukan usaha nyata segenap warga Negara Republik Indonesia. Tegas hamrin