Barisan.id, – Komisi I DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang mengkhawatirkan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat menekan demokrasi, khususnya terkait perkembangan media.
“Jadi, saat ini pembahasannya belum dimulai. Nanti, jika pembahasan dimulai, kita akan melibatkan semua stakeholder dari media. Baik itu dari aliansi jurnalistik independen, dewan pers, semuanya akan kita terima masukannya,” ujar Dave. Rabu (19/6/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, Dave berharap RUU ini dapat mencakup semua aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran, termasuk konten kreator, pembuat film, dan lainnya.
“Semua masukan ini penting untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran dan industri kreatif dapat berkembang dengan baik, serta mampu menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dave juga menjelaskan sejarah lahirnya UU Penyiaran, yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. Namun, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Meski demikian, masih ada beberapa hal lainnya yang menjadi perdebatan.
“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi, yang mungkin pada waktu pertama kali dibuatnya Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan. Perkembangan dunia digitalisasi, media sosial, layanan OTT (Over The Top), ataupun terestrial berkembang seperti sekarang ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, menurutnya, undang-undang penyiaran penting untuk direvisi. “Namun, ketika pembahasan akan dimulai, ada banyak hal yang menjadi perdebatan. Hal inilah yang menjadi alasan untuk menunda pembahasannya,” Pungkasya.