Barisan.id, Gorontalo – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) Provinsi Gorontalo mengkritik kinerja penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kritik ini muncul terkait maraknya laporan dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa yang mencuat pasca proses pungut hitung pada Pilkada serentak di Gorontalo.
Ketua LS-Vinus Gorontalo, Wahyudin A. Gobel, menyayangkan kinerja penyelenggara pemilu yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terhadap pasangan calon, khususnya terkait dokumen pencalonan.
“Seharusnya hal semacam ini sudah tuntas pada tahapan proses penyelenggaraan Pilkada. Proses yang meliputi sosialisasi, koordinasi, konsultasi, pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, hingga penetapan hasil, semestinya memastikan tidak ada masalah yang menjadi bola liar di masyarakat,” tegas Wahyudin, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, KPU dan Bawaslu seharusnya segera menyampaikan secara transparan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan.
“Hal ini penting agar tidak menciptakan preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Menurut LS-Vinus, proses panjang yang dilalui pasangan calon, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, seharusnya menjamin dokumen pencalonan tidak menjadi polemik pasca pungut hitung.
“Melihat tahapan yang telah dilewati pasangan calon, sangat disayangkan jika KPU dan Bawaslu tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara kelembagaan. Lalu, selama ini KPU dan Bawaslu bekerja untuk apa? Situasi ini justru menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tambah Wahyudin.
LS-Vinus Gorontalo berharap agar KPU dan Bawaslu segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan lebih baik ke depannya.